KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan
PENETAPAN TERSANGKA OTT - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan dugaan korupsi di wilayah Tulungagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan Rp5 miliar). Tribunnews/Jeprima
