Laku Pandai OJK Digugat Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta
Corporate Communication PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) Ridy Sudarma, bersama Kuasa Hukum Tubagus Dally, Kuasa Hukum PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) Nanang Setiawan, dan Kuasa Hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Juliane Sari Manurung, mengamati berkas laporan, sebelum dimulai sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Bank Sampoerna, bersama Alfamart, dan Alfamidi, digugat perorangan atas produk tabungan LAKU PANDAI, dan tabungan SAKU yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tantangan terhadap Program LAKU PANDAI. Program OJK untuk penyediaan layanan perbankan/ keuangan pada masyarakat kecil melalui kerja sama dengan agen/outlet ritel menghadapi tantangan.TASAKU, produk LAKU PANDAI yang diselenggarakan Bank Sampoerna digugat atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Per Maret 2019, program LAKU PANDAI OJK sudah mencapai lebih dari 1 juta agen dan 23 juta penabung melalui 26 bank umum konvensional dan 4 bank umum Syariah. Sidang hari ini ditunda karena saksi yang diajukan penggugat berhalangan hadir. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
#Ridy Sudarma (Pengacara)
#Juliane Sari Manurung (Pengacara)
#Tabungan Laku Pandai
#Tabungan SAKU
