Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

LBH-IKBP Kembali Lakukan Demo di Untar, Foto 1 #1978297 - TribunNews.com

LBH-IKBP Kembali Lakukan Demo di Untar

zoom-in LBH-IKBP Kembali Lakukan Demo di Untar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Besar Papua (LBH-IKBP) kembali melakukan demonstrasi di Universitas Tarumanagara meminta dan menuntut keadilan serta pemenuhan hak-hak terhadap karyawati atas nama Albertha Dwi Setyorini yang mengalami kriminalisasi dan terzolimi. Ketua LBH-IKBP, Dr. Ayub Faidiban, SH., MBA mengatakan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap Ibu Albertha Dwi Setyorini yang berstatus karyawati Universitas Tarumanagara yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Tarumanagara merupakan kejahatan dan dukacita di dunia pendidikan. "Tuduhan dan laporan atas dugaan penggelapan uang senilai 43, 8 miliar rupiah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Ketua Yayasan Tarumanagara ke Bareskrim Polri tidak terbukti dan tidak ada alat bukti sehingga kasus ini dihentikan atau di SP3. Kasus ini telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun sejak 2021. Hak-hak yang seharusnya diterima oleh Ibu Albertha tidak diterima selama tiga tahun dan sampai saat ini masih berstatus sebagai karyawati UNTAR, " jelas Ayub di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Jumat (22/9/2023). Sementara salah satu Kuasa Hukum Albertha, Nobel P. Andrian Anakotta S.H., M.H menyampaikan Apa yang dialami oleh Ibu Albertha baik itu bentuk kriminalisasi, diskriminasi dan kedzaliman, sungguh tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Aksi dan demonstrasi yang kami lakukan ini justru adalah dalam upaya menyelamatkan dan menjaga nama baik Universitas Tarumanagara dari kriminalisasi yang berpotensi dan mungkin juga dialami karyawan/i UNTAR lainnya. Kami meminta dan menyerukan agar Universitas Tarumanagara melakukan pemulihan nama baik Ibu Albertha Dwi Setyorini dan bukan sebaliknya berusaha untuk meminta pihak Bareskrim Mabes Polri melalui Karowasiddik Bareskrim Mabes Polri agar SP3 itu dibuka kembali. Amanat PP 35 2021 bila mempolisikan atau mempidanakan karyawati dan kemudian dinyatakan tidak bersalah maka pengusaha harus memperkerjakan kembali. //xis

Editor
Byline/Fotografer
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Byline Title
STF
Credit
TRIBUNNEWS.COM
Source
TRIBUNNEWS.COM
City
Jakarta
Province
DKI Jakarta
Country
INDONESIA
Copyright
copyright
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas