Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara 2012
Mantan Pimpinan KPK, M Jasin, mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara 2012, Kamis (7/6/2012). Setiap pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Nomor 30 Tahun 2002. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
