Literasi Digital dengan tema: Kebebasan Ekspresi dan UU ITE
Seminar online dengan tema yang diangkat Literasi Digital: "Kebebasan Ekspresi dan UU ITE" diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (3/9/2021) melalui platform zoom meeting. Seminar ini mengundang narasumber yang mumpuni pada bidangnya, yaitu Helmy Faishal Zaini Anggota DPR RI Komisi I, Teguh Arifiyadi Pangerapan Koordinator Penyidikan dan Penindakan, serta Ridwan Darmawan selaku Praktisi Hukum. Seminar ini diikuti berbagai kalangan masyarakat yang sekaligus sebagai bentuk dukungan Kementrian Kominfo terhadap peningkatan literasi digital di Indonesia. Seminar Literasi Digital memiliki beberapa tujuan di antaranya adalah mengoptimalkan pemanfaatan internet agar masyarakat dapat memilah dan memilih informasi yang dapat bermanfaat positif. Dalam sambutannya, Helmy mengingatkan peserta akan pentingnya menjaga data pribadi dan bijak dalam mencari informasi serta menyampaikan pendapat. Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi oleh kedua narasumber, yaitu Ridwan dan Teguh. Ridwan telah memaparkan latar belakang dan juga tujuan dari terbentuknya UU ITE. Selanjutnya Teguh juga turut menyampaikan pentingnya eksistensi UU ITE serta penjabaran secara hukum terkait kebebasan berpendapat di Indonesia. Setelah paparan materi selesai, dibuka sesi tanya jawab yang diikuti oleh peserta seminar online yang berjumlah 200. Pada sesi closing statement, Ridwan berpesan agar tetap menjaga ekosistem kebebasan berekspresi yang sehat pada ruang digital. Senada, Teguh menyatakan bahwa UU ITE merupakan alat untuk mencapai keadilan dan juga merupakan cara pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kepentingan tertentu. Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan dapat memperluas wawasan peserta terkait kebebasan berpendapat serta landasan hukum yang ada. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
