Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
PUTUSAN LHI - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq setelah dijatuhi hukaman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dipengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). LHI langsung memutuskan banding terhadap keputusan hakim. (Warta Kota/henry lopulalan)
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
