M Salim Divonis 2,5 Tahun Penjara
Bupati Rembang Non Aktif, M. Salim (batik biru) berbincang dengan tim penasihat hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan Tiikor Semarang, Rabu (25/4/2014). M. Salim terbukti divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.Pasal 3 jo Pasal 28 UU 31/1999 terkait penyalahgunaan anggaran APBD Rembang. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)
Tags:
#Bupati Rembang M Salim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
