Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

MA Pecat Aceng Fikri, Foto 7 #364901 - TribunNews.com

Foto MA Pecat Aceng Fikri

zoom-in MA Pecat Aceng Fikri

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, bersiap mengumumkan putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 300 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Sapto Nugroho
Byline/Fotografer
DANY PERMANA
Byline Title
STF
Caption Writter
DAN
Category
CLJ
Supp Category
Hukuman
Date Created
20130123
Credit
TRIBUN
Source
TRIBUNNEWS.COM
City
Jakarta Pusat
Province
Jakarta
Country
Indonesia
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas