Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilkada Pekanbaru
Pasangan peserta Pilkada Pekanbaru, Firdaus (kiri) dan Ayat Cahyadi (kanan), mendengarkan putusan perkara sengketa pilkada Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/1/2012). MK akhirnya memutuskan agar pasangan tersebut segera disahkan oleh KPU Kota Pekanbaru. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
