Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilkada Pekanbaru
Kuasa hukum pemohon gugatan sengketa pilkada Pekanbaru, menundukan kepala saat mendengarkan putusan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/1/2012). MK akhirnya menolak gugatan mereka dan memerintahkan KPU agar segera mensahkan pasangan Firdaus Ayat sebagai pemenang pilkada. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
