Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
