Majelis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Pembunuh Babinsa Pekojan
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa Letnan RW dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas milter TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), bertempat di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H., menyatakan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) *** Local Caption *** Letnan RW di Vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, beberapa waktu lalu.
#Kasus Pembunuh Babinsa Pekojan
#Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur
#Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani S.H
