Majelis Hakim Vonis Malinda Dee 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee (berbaju putih), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Malinda dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan, dengan denda 10 milyar subsider 3 bulan kurungan, atas tindakannya dalam kasus pencucian uang dan pembobolan rekening nasabah Citibank. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
