Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan mengangkat tangannya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama Pertamina tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. Warta Kota/Henry Lopulalan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
