Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi e-KTP
Mantan anggota DPR Markus Nari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019). Markus Nari divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP, Meski begitu dirinya membantah telah menerima uang USD 400 ribu. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
