Marudut Divonis 3 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut Pakpahan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9/2016). Majelis hakim memvonis Marudut 3 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan karena terbukti bersalah pada kasus suap pejabat PT Brantas Abipraya kepada Kejati DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
