Marwan Ibrahim Dituntut 9 Tahun Penjara
TUNTUTAN - Wakil Bupati Nonaktif Pelalawan Marwan Ibrahim sedang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/1). Marwan Ibrahim dituntut sembilan tahun penjara, dan denda Rp 500 Juta, serta diwajibkan membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 4,5 Miliar. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
