Masalah Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dan Program Officer Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, (dari kiri-kanan), memaparkan temuan masalah penetapan DPT Pemilu 2014 di Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2013). Perludem menyatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, DPT ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 38 ay.1 tentang Pemilu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
