Menolak Pasal Korupsi RUU KUHP
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri), dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan keterengan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
