Foto Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (kiri), menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Miranda dituntut empat tahun penjaran dan denda Rp 150 juta oleh penuntut umum KPK karena diduga terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
