Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun, Foto 9 #212252 - TribunNews.com

Foto Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun

zoom-in Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Tipikor memutus Miranda penjara 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan karena terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
HERUDIN
Byline Title
STF
Caption Writter
HER
Category
CLJ
Supp Category
Pengadilan
Date Created
20120927
Credit
TRIBUNNEWS.COM
Source
TRIBUNNEWS.COM
City
Jakarta Selatan
Province
Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS.COM
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas