MK Putuskan 22 Permohonan Uji Materiil UU
SIDANG MK - Suasana sidang pengucapan putusan 22 permohonan pengujian materiil atau judicial review undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi diantaranya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), menolak permohonan uji materiil UU Pemilu yang meminta syarat pendidikan minimal caleg naik jadi S2 dan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyoal tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
