MK putuskan Pilkada Pekanbaru Diulang ulang
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Mahfud MD menggelar sidang penetapan sengketa Pilkada kota Pekanbaru Riau, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2011). MK menetapkan KPU Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
