Pemerintah Tetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian
Warga menaiki moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta, Jumat (3/3/2023). MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian oleh Pemerintah. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. WARTA KOTA/YULIANTO
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
