Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Irjen Pol Napoleon Bonaparte
#Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
#Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri
#PN Tipikor Jakarta
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
