Negara Gagal Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Staf Divisi Pembelaan Sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Alex Argo Hermowo, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS, Putri Kanesia, Wakil koodinator Bidang Strategy dan Mobilisasi KontraS, Chris Biantoro (Kiri--Kanan), saat memberikan pers di kantor KontraS, di Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2014). KontraS berpendapat pemberian bebas bersyarat kepada pembunuh aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Munir yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto menunjukkan negara telah gagal menuntaskan kasus pembunuhan Munir serta pelanggaran HAM. Warta Kota/Henry Lopulalan
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
