Diduga Terima Suap, Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Patrialis Akbar dituntut JPU KPK pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan uang pengganti sejumlah USD 10 ribu, terkait kasus korupsi permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Patrialis Akbar
#Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
#Suap Mahkamah Konstitusi (Suap MK)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
