Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Jombang Tidak Gratis
Warga saat berziarah ke lokasi pemakaman khusus Covid-19 di TPU Jombang, Tangerang Selatan, Kamis (29/7/2021). Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Jombang ternyata tidak gratis. Warga dipungut retribusi pertiga tahun sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Kepala TPU Jombang, Tabroni biaya retribusi itu tertuang pada Perda No 9 tahun 2014 tentang Retribusi. Dalam aturan itu, warga yang ber KTP Tangsel dipungut biaya retribusi sebesar Rp250 ribu, dan luar Tangsel sebesar Rp1 juta. Tribunnews/Jeprima
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
