Foto Pembatasan Waralaba
Suasana disalah satu gerai waralaba di Jakarta Timur yang banyak dikunjungi konsumen, Jumat (1/3/2013). Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 07 Tahun 2013 tentang waralaba restoran atau kafe dengan membatasi kepemilikan gerai restoran waralaba menjadi maksimal 250 unit masih menjadi polemik bagi pengusaha waralaba karena tidak sesuai dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
