Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
