MK putuskan Pilkada Pekanbaru Diulang ulang
Kuasa hukum pihak terkait Pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi, Yusril Ihza, berdiskusi usai sidang penetapan sengketa Pilkada kota Pekanbaru Riau, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2011). MK menetapkan KPU Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
