Pemusnahan Barang Bermerek Honda Palsu
President Director (HPPI) Takashi Hamasaki (kiri) bersama Corporate Legal (HPPI) Zaki Ferdiansyah (tengah), dan President Director Hakindah Yoshie Yamamoto (kanan) melakukan pemusnahan barang bukti produk bermerek Honda Palsu di PT Honda Power Produk Indonesia, Jakarta, Kamis (28/4/2016). Sebanyak 31 unit mesin penggerak, pompa air, generator, dan genset bermerek Honda palsu dimusnahkan karena melanggar pasal 90,91, dan 94 UU No. 15 tahun 2001 mengenai penggunaan merek palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#pemusnahan produk palsu
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
