Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Tersangka saat akan memusnahkan barang bukti narkoba sabu seberat 244 Kilogram (Kg), ganja 13,8 Kg, ekstasi 200 ribu butir dan Happy Five sebanyak 47.500 butir di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini berasal dari delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan menjerat 21 orang sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
