Pemusnahan Barang Bukti Perdagangan Satwa Langka
Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka yang dilindungi di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Sebanyak 345 kg sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering dengan estimasi senilai Rp 3 miliar dimusnahkan Mabes Polri hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyimpanan dan kepemilikan satwa yang dilindungi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
