Pemusnahan Lampu dan Pompa Air Tidak Sesuai SNI
Petugas memusnahkan lampu dan pompa air listrik yang tidak sesuai SNI dengan cara digilas dan dibakar di halaman Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memusnahkan lampu merek Citylamp sebanyak 53.600 buah dan pompa air merek Lakoni sebanyak 75 unit dengan alsan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
