Pengawasan Kampanye di Media Penyiaran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik (kiri) menghadiri acara penandatanganan surat keputusan bersama di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014). Surat keputusan bersama ini tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang beranggotakan KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP). TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
#Komisi Pemilihan Umum (KPU)
#Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
#Komisi Informasi Pusat (KIP)
#kampanye
#Pemilu
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
