Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Pengetatan PSBB, Jumlah Pekerja Kantor Dibatasi 25 Persen, Foto 2 #1858230 - TribunNews.com

Pengetatan PSBB, Jumlah Pekerja Kantor Dibatasi 25 Persen

zoom-in Pengetatan PSBB, Jumlah Pekerja Kantor Dibatasi 25 Persen

Sejumlah pekerja bergegas pulang usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Tribunnews/Jeprima

Editor
Sapto Nugroho
Byline/Fotografer
Jeprima
Byline Title
STF
Category
HTH
Supp Category
Wabah
Date Created
20200914
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas