Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Daftar G Tanpa Ijin
Tersangka pengedar obat daftar G tanpa ijin diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019). Indag Ditreskrimsus berhasil mengamankan sebanyak 13.003 butir dan uang hasil penjualan senilai Rp 5,6 juta serta menangkap tujuh tersangka dari Jakarta dan Bekasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
