Penjelasan CEO Freeport McMoran Terkait Kontrak Karya
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (kanan) didampingi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2/2017). President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson menjelaskan meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Kontrak Karya Freeport
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
