Penyanderaan Para Penunggak Pajak
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno Aji, menjelaskan tentang 3 perusahaan yaitu PT. PSDT (1 orang penanggung pajak), PT. DBL (2 orang penanggung pajak), dan CV IM (1 orang penanggung pajak) yang penanggung pajaknya saat ini telah disandera Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2015). Tindakan penyanderaan yang dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II adalah upaya terakhir untuk memaksa para penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Warta Kota/Nur Ichsan
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
