Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Penyelundupan 220,12 Kg Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan, Foto 4 #1905453 - TribunNews.com

Penyelundupan 220,12 Kg Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan

zoom-in Penyelundupan 220,12 Kg Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengiriman kuda laut kering seberat 220,12 kg yang dikemas dalam 23 master karton dengan nilai mencapai Rp. 1.100.000.000 berhasil digagalkan. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengungkapkan hewan laut ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Jakarta tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Aparat pun menahan dua orang terduga pelaku berinisial DA dan SF pada saat penindakan di sebuah gudang di Marunda, untuk dimintai keterangan Jakarta Utara. "Alhamdulillah, berkat sinergitas dengan Bea Cukai dan teman-teman penegak hukum, kami berhasil menggagalkan 220,12 kg pengiriman kuda laut kering," terang Rina di Jakarta Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF. Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan PPNS KKP. Dalam kesempatan tersebut, Rina menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas aksi penyelundupan komoditas keluatan dan perikanan. "Tentu ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kita harus menindak tegas aksi penyelundupan," tutupnya.//ist

Editor
FX Ismanto
Byline/Fotografer
IST/HO
Byline Title
IST/HO
Credit
TRIBUNNEWS.COM
Source
TRIBUNNEWS.COM
Copyright
TRIBUNNEWS.COM
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas