Sidang Tuntutan Kasus Penyerangan LP Cebongan
Tiga terdakwa berkas satu, Koptu Kodik, Serda Sugeng dan serda Ucok keluar dari ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (31/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut pihak Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan, Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara serta pemecatan dan Koptu Kodik dengan hukuman delapan tahun serta pemecatan. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
