Sidang Tuntutan Kasus Penyerangan LP Cebongan
Tiga terdakwa berkas satu, Koptu Kodik, Serda Sugeng dan serda Ucok berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (31/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut pihak Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman penjara 12 tahun serta pemecatan, Serda Sugeng dengan hukuman penjara 10 tahun serta pemecatan dan Koptu Kodik dengan hukuman penjara 8 tahun serta pemecatan. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Kopassus Kartosuro
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
