Petani Divonis Satu Setengah Tahun
Aktivis Serikat Tani Indramayu (STI) Rojak satu dari lima terdakwa perusakan backhoe di lokasi proyek Waduk Blok Bubur Gadung Indramayu pada 25 Agustus 2013 mengepalkan tangan sambil berteriak "hidup petani" seusai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/1/2014). Rojak dan Khamsah Fansuri divonis dengan hukuman penjara 1,6 tahun, sedangkan tiga petani lainnya, Watno, Rokhman, dan Wajo Edi Prasetyo divonis bebas. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Serikat Tani Indramayu
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
