Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

PNS DKI Jakarta Dilarang Menggunakan Kendaraan Pribadi, Foto 1 #952461 - TribunNews.com

PNS DKI Jakarta Dilarang Menggunakan Kendaraan Pribadi

zoom-in PNS DKI Jakarta Dilarang Menggunakan Kendaraan Pribadi

Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta turun dari bus jemputan di depan Balaikota, Jumat (3/1/2014). Pemprov DKI Jakarta melalui instruksi gubernur (Ingub) melarang PNS menggunakan kendaraan pribadi pada hari Jumat di pekan pertama setiap bulan, hanya kendaraan operasional milik Pemprov DKI yang boleh berlalu lalang di jalanan Ibu Kota. TRIBUNNEWS/HERUDIN

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
HERUDIN
Byline Title
STF
Caption Writter
HER
Category
POL
Supp Category
Pemerintah Daerah
Date Created
20140103
Credit
TRIBUNNEWS.COM
Source
TRIBUNNEWS.COM
City
Jakarta Pusat
Province
Jakarta
Country
Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas