Setiap Jumat Pertama PNS DKI Dilarang Membawa Kendaraan Pribadi
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan keluar Kantor Balai Kota DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang seluruh PNS di lingkungannya untuk tidak memakai kendaraan pribadi ke kantor setiap Jumat pertama setiap bulannya. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
