Polda Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal
Barang bukti berupa Kukang dihadirkan saat rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal dan mengamankan lima ekor satwa yang terdiri dari seekor burung kakatua putih jambul kuning, seekor burung nuri merah kepala hitam, dua ekor burung jalak bali, seekor jalak putih dan enam ekor kukang jawa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
