Polemik Perjanjian Dagang Indonesia dan AS
PETI KEMAS - Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat (AS), meskipun Mahkamah Agung (MA) AS baru saja membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Dimana sebelumnya Pemerintah Indonesia dengan AS menyepakati perjanjian dagang berupa ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%, dan adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
