Terobos Jalur Busway, Polisi Akhirnya Tilang Pegendara Porsche
Porsche yang digunakan saat menerobos jalur TransJakarta diperlihatkan saat rilis di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan didenda sebesar Rp 500 ribu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
