PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT DPM
Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi, membacakan putusan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PT Digital Praja Makayasa (PT DPM) terhadap Kakorlantas Polri sebagai Tergugat dan PT Graha Qynthar Abadi sebagai Tergugat Intervensi dalam kasus lelang pengadaan motor BMW Korlantas Polri, Rabu (30/1/2019) di PTUN Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
